Training Bimbingan Teknis Survei Kepuasan Pelayanan Publik

Training Bimbingan Teknis Survei Kepuasan Pelayanan Publik

Training Menyusun Survei Kepuasan Masyarakat Sebagai Bahan Pengambilan Kebijakan

Training Penerapan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Unit Kerja

Training Bimbingan Teknis Survei Kepuasan Pelayanan Publik

DESKRIPSI Training Bimbingan Teknis Survei Kepuasan Pelayanan Publik

Pelayanan publik dapat diartikan pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan kepada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan publik dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.

Selanjutnya, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, seperti Indeks Kepuasan Masyarakat.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan survei kepuasan masyarakat dimana data tersebut dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.

Hal sebagaimana tersebut di atas sejalan dengan prinsip penerapan SNI ISO 9001:2008 tentang Sistem Manajemen Mutu dimana setiap langkah harus ada pengukuran terhadap realisasi produk baik barang ataupun jasa sehingga muncul masukan untuk perbaikan atau peningkatan layanan yang disampaikan kepada publik.

Pelaksanaan survey ini akan merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia KEP/25/M.PAN/2/2004 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Pelatihan (Bimbingan Teknis) Survey Pelayanan Publik Terkait Kepuasan Masyarakat ini dihadirkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelayan masyarakat mengenai implementasi aturan hukum di atas.

TUJUAN PELATIHAN SURVEI KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK

Melalui pelatihan Survei Pelayanan Publik Terkait Kepuasan Masyarakat ini diharapkan peserta dapat:

Mampu meneraplan peraturan yang bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Menerapkan survei kepuasan masyarakat pada unit kerjanya masing-masing sehingga kualitas pelayanan publik di lingkungan kerjanya meningkat
Mampu menyusun Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan pengambilan kebijakan bagi unit kerjanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dapat menggunakan informasi yang diperoleh mengenai penghambat dan pendukung kinerja pelayanan publik agar menjadi masukan bagi unit kerjanya terkait untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanannya di masa mendatang.
Mampu menyajikan hasil survei kepuasan pelannggan baok secara kuantitatif maupun kualitatif

TARGET PESERTA PELATIHAN SURVEI KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK

Pelaksana Pelayanan Publik
Aparatur Pemerintah

MATERI PELATIHAN SURVEI KEPUASAN PELAYANAN PUBLIK

Konsep Pelayanan dan Lingkup Publik dan Keterkaitannya dengan pencapaian       Good Governance
Pelayanan Publik yang memiliki karateristik: Akuntabel, Efisien, Responsif, Non Partisan dan Bebas KKN
Transparansi Pelayanan Publik dan Partisipasi Publik
Penilaian Kinerja dan Indikator Keberhasilan Pelayanan Publik
Konsep dan Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat
Metode Survei Kepuasan Publik:
Media Masa
Media Sosial
Website
Metodologi Pengukuran survei kepuasan masyarakat:
Menyusun instrumen survei;
Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel;
Menentukan responden;
Melaksanakan survei;
Teknik Pelaksanaan Survei:
Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
Kuesioner melalui pengisian sendiri, termasuk yang dikirimkan melalui surat;
Kuesioner elektronik (internet/ e-survey);
Diskusi kelompok terfokus;
Wawancara tidak berstruktur melalui wawancara mendalam
Mengolah, Menyajikan dan Melaporkan hasil Survei dengan Tujuan:
Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik.
Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.
Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan.
Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan. Masyarakat terlibat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Analisis, Kesimpulan, Pelaporan, dan Tindak Lanjut survei kepuasan masyarakat
Diskusi dan Kasus

  • Jadwal Pelatihan Lokal Media Training 2024 :

    Batch 1 : 03 – 04 Januari 2024 | 16 – 17 Januari 2024 || Batch 2 : 06 – 07 Februari 2024 | 20 – 21 Februari 2024

    Batch 3 : 05 – 06 Maret 2024 | 19 – 20 Maret 2024 || Batch 4 : 03 – 04 April 2024 | 23 – 24 April 2024

    Batch 5 : 07 – 08 Mei 2024 | 21 – 22 Mei 2024 || Batch 6 : 05 – 06 Juni 2024 | 25 – 26 Juni 2024

    Batch 7 : 09 – 10 Juli 2024 | 23 – 24 Juli 2024 || Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2024 | 20 – 21 Agustus 2024

    Batch 9 : 04 – 05 September 2024 | 18 – 19 September 2024 || Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2024 | 22 – 23 Oktober 2024

    Batch 11 : 06 – 07 November 2024 | 26 – 27 November 2024 || Batch 12 : 04 – 05 Desember 2024 | 18 – 19 Desember 2024

     

    Jadwal Pelatihan Lokal Media

     

     

     

     

     

     

    TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN

    • REGULER TRAINING
      • YOGYAKARTA
      • JAKARTA
      • BANDUNG
      • MALANG
      • SURABAYA
      • BALI
      • LOMBOK – NTB
    • IN HOUSE TRAINING
    • ONLINE TRAINING VIA ZOOM

     

    Note :

    Waktu dan tempat pelaksanaan pelatihan bisa kami sesuaikan dengan kebutuhan peserta.

    ONLINE TRAINING via ZOOM
  • IN HOUSE TRAINING

Investasi Pelatihan Lokal Media Training:

  1. Investasipelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta
  2. Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan di Lokal Media Training:

  1. Hotel
  2. Tempat Pelatihan
  3. Module / Handout
  4. FREE Flashdisk
  5. Sertifikat
  6. FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  7. Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  8. 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  9. FREE Souvenir Exclusive
  10. Training room full AC and Multimedia